Sidang Abu Bakar Ba'asyir hari ini merupakan sidang pertama abu bakar baasyir dalam kasus tindak pidana terorisme di PN jakarta Selatan hari ini. Dalam sidang abu abakar baasyir ini di kawal 1200 aparat kepolisian agar tidak terjadi kericuhan karena massa pendukung baasyir dari solo, surabaya serta banten akan mengawal baasyir.
Ba'asyir dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia
juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment