Asuransi merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Badan yang menyalurkan risiko disebut tertanggung, dan badan yang menerima resiko disebut penanggung. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh tetanggung kepada penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut premi. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya
Berikut jenis-jenis asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI):
1. Asuransi jiwa berjangka (Term)
Ciri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Sebab itu, jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas.
Siapa yang cocok dengan polis ini?
- Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya.
- Calon pemegang polis yang baru meniti karier.
2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life)
Ciri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat.
- Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan rumah sakit).
- Calon pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasi.
3. Asuransi jiwa dwiguna (Endowment)
Ciri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.
Karena memberikan dua manfaat, asuransi ini disebut dwiguna atau unit link. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
- Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak.
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan di masa depan.
- Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.
Asuransi ini terbagi dalam dua jenis, asuransi jiwa unit link single (premi tunggal) dan asuransi jiwa unit link reguler (premi berkala). Ciri khas asuransi premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus. Biasanya asuransi ini premi untuk pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang.
Sementara itu, ciri khas asuransi premi berkala merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala. Pemegang polis ini biasanya orang yang memilih investasi namun tetap terproteksi.
0 comments:
Post a Comment